Polres Way Kanan Bongkar Jaringan Bandar Narkoba di Bumi Agung

Way Kanan (Pena Berlian Online) – Satuan Narkoba Polres Way Kanan berhasil membongkar jaringan bandar narkoba daerah kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/9/2018).

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang wanita pemilik rumah berinisial SRU (24) terduga tersangka bandar sabu-sabu serta seorang peria berinisial JAE (21) yang sempat mencoba melarikan diri dari dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan IPTU Yogi Wiraberata mengatakan selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan empat bungkus paket sabu dengan total berat 5,3 gram.“Tiga bungkus paket sedang diantaranya milik terduga bandar sabu SUR dan satu bukus milik tersangka JAE,”tegas Kasat melalui reles Humas Polres Way Kanan, Rabu (12/9/2018).

Kasat menambahkan, penangkapan itu setelah anggota mendapatkan informasi peredaran narkoba di Bumi Agung yang mengarah pada kediaman terduga bandar sabu SUR warga Kampung Suka Maju.

“Anggota melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan memesan narkotika jenis sabu dari seorang wanita berinisial SRU yang ada di rumah tersebut. Pada saat berada dirumah anggota yang melakukan penyamaran bertemu dengan SRU, lalu seketika ada seorang pria berinisal JAE tiba-tiba keluar dari dalam kamar mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku dirumah milik SRU,”papar Kasat, seraya menambahkan, hasil penggeledahan badan terhadap pelaku JAE ditemukan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Dan penggeledahan dilanjutkan didalam rumah pelaku SRU ternyata anggota satnarkoba menemukan kembali, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.Selanjutnya, pelaku dan barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat bruto 5,3 gram lansung dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *