PRINGSEWU -(Pena Berlian Online) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah hukum polres Tanggamus.
Keduanya yakni Heri Irawan (25) warga Dusun Sinar Jaya, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan Mulyadi alias Mumul (27) warga dusun Bangun sari, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korbannya korban Misra (30) warga dusun Sukamulya Pekon Sukaagung barat kecamatan Bulok, kabupaten Tanggamus tanggal 26 Januari 2018.
“Pelaku Heri ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya di Dusun Sinar Jaya Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kemarin Minggu pukul 16.30 WIB,” ungkap AKP Hary Surayadi. (Yustam)

