BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung akan menetapkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia atau Arinal Nunik sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 pada Minggu, 12 Agutus 2018.”Kami (KPU) rencanakan hari Minggu (12/8) karena hari Senin (13/8) sudah masuk jadwal sengketa pencalonan legislatif di Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Ketua KPULampung Nanang Trenggono di Bandarlampung, Jumat, 10 Agustus 2018.
Recana penetapan Arinal – Nunik itu diungkapkan Nanang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung 2018 pada Jumat, 10 Agustus pagi. Dalam putusan itu, MK menolak gugatan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono.
Menurut Nanang, berdasakan hasil putusan dismissal MK, KPU Lampung merencanakan jadwal penetapan paslon terpilih Arinal Djunaidi – Chusnunia. “KPU Lampung akan menetapkan paslon Terpilih selambat-lambatnya tiga hari setelah pembacaan putusan,” ungkap dia. (*)