JAKARTA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Pilgub Lampung, Jumat (10/8). MK juga memutuskan 24 perkara lain dalam sengketa Pilkada.Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan pemohon dari pasangan calon Herman HN-Sutono, dan M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.Sidang dibuka pukul 8.40 WIB. Panel 1 dihadiri oleh 9 Hakim MK dipimpin oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman.
Agenda sidang pengucapan putusan sengketa pilkada. Perkara nomor 41 dan seterusnya dan perkara nomor 46 dan seterusnya dalam perkara Pilgub Lampung.Atas pemohon Cagub Lampung dari paslon 1 dan oaslon 2, hakim MK Memutuskan, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat ditetima alias ditolak.
Dengan putusan MK yang bersifat final ini, maka pemenang Pilgub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia, tinggal menunggu ketetapan KPU Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2019-2024.(*)

