Episode 1 : Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Dinas PU Provinsi

Bandarlampung (  Pena Berlian Online )- Pekerjaan sejumlah proyek Jembatan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), Provinsi Lampung, sejumlah Rp41,9 miliar, yang bersumber dari dana APBD Tahun 2017, diduga kuat berkulitas rendah atau tidak sesuai dengan aturan alias dikorupsi.

Pasalnya berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan kru media Pena berlian Online pembangunan jembatan yang ada disejumlah wilayah diduga kuat pihak rekanan tidak mengerjakan secara teknik yang berlaku dengan cara mengurangi volume serta matrial banguan.

Seperti contoh pengerjaan proyek jembatan yang ada dikabupaten Tulang Bawang, jika dilihat dari pekerjaan awal hingga ahir, pembangunan jembatan yang ada disejumlah kecamatan kabupaten setempat jika dilihat secara fisual oleh mata terlihat pengerjaan peningkatan jalan kualitas daya dukung jalan pada kanan kiri sebelum jembatan dengan sistem menggunakan cor beton rigid menggunakan pembesian full pada muka badan jalan fungsional dengan besi polos diametet 12 mm.

Namun saat proses pengerjaan terlihat jelas kalau sistem pembesiannya cara pengikatan tulangan pokoknya tidak sistem silang X ketulangan bagi dan pembagian jarak penulangan terlihat asal-asalan, serta anyaman besinyapun tidak di taruh di atas lantai kerja sesuai ilmu konstruksi pekerjaan beton.

Selain itu, pemadatan proyek pengerjaan peningkatan jalan kualitas daya dukung jalan jembatan tersebut kurang maksimal, dikhawatirkan dalam waktu tidak lama akan ada pergerakan pada muka jalan amblas pada bahu jalan dan bawah rigid beton disaaat musim penghujan dan disaat menerima beban bergerak seperti truk bermuatan diatas 10 tonase.

Selain itu juga, pihak rekanan saat mengerjakan peningkatan jalan kualitas daya dukung jalan jembatan tidak menggunakan plastic sheet atau lantai kerja, sehingga saat pengecoran jalan sudah bias dipastikan air semen akan langsung terserap tanah.

Terpisah, salah satu pihak pengawas dari rekanan pemborong saat akan dimintai tanggapan terkait masalah tersebut, minta agar kasus ini tidak dipublikasikan.

Seperti kita ketahui pada beberapa waktu lalu, dalam meningkatkan konektivitas pembangunan jembatan Gubenur Lampung, Ridho Ficardho menargetkan kualitas bangunan jembatan harus dikerjakan dengan kulitas maksimal 14 ton dengan usia mencapai 25 tahun.

Pihak Pemprov Lampung juga telah menganggarkan untuk pembangunan jembatan yang ada di kabupaten setempat, senilai, Rp1,3 muliar melalui dana APBD dan Rp2,8 miliar pada APBD Perubahan, sehingga totalnya Rp4,1 miliar. Kesembilan jembatan tersebut berkekuatan maksimal 14 ton dengan usia mencapai 25 tahun. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *