Polres Tuba Launching Batas Hiburan Orgen Tunggal, Ini Isi Kesepakatannya?

Tulang Bawang (PBO) – Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang bersama masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan pemilik/pengusaha orgen tunggal) yang ada di Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, membuat kesepakatan bersama tentang batas kegiatan hiburan masyarakat di malam hari, pada Rabu (25/7) sekira pukul 10.15 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Mapolres Tulangbawang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulangbawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Asisten I Pemkab Tulangbawang Dr. Drs. Akhmad Suharyo, M.Si dan Asisten I Pemkab Tulangbawang Barat Agus Subagiyo, S.Sos.Wakapolres dalam sambutannya mengatakan, tujuan dibuatnya kesepakatan ini adalah agar kita sama-sama bisa mengontrol dan mengawasi kegiatan masyarakat, terutama kegiatan hiburan yang dilaksanakan pada malam hari.

“Sehingga tidak ada lagi celah bagi para pelaku peredaran gelap narkotika, untuk melancarkan aksinya dan mencegah terjadinya perjudian serta penjualan miras (minuman keras) di tempat orang hajatan,” ujar Kompol Djoni.Wakapolres menambahkan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan yang dibuat hari ini dan kiranya bisa ditaati oleh semua pihak, terutama seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

“Pertama batas waktu kegiatan adalah pukul 18.00 WIB dan dapat dilanjutkan sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan lagu-lagu kearifan lokal. Kedua kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional / klasik dan bersifat religius. Ketiga dilarang menyajikan miras / narkoba, dilarang dengan nada disco / tarian yang bertentangan dengan keperibadian bangsa indonesia, dilarang mengadakan sambutan bersifat politik dan mengadakan perjudian dalam bentuk apapun. Keempat bilamana terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, menghimbau dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat dibubarkan acaranya. Kelima akan dibentuk tim terpadu pengawas kegiatan di malam hari,” terang Kompol Djoni.

Adapun tugas dari tim terpadu yaitu mensosialisasikan kesepakatan tersebut, berkumpul dan berkoordinasi di polsek setempat. Apabila ada kegiatan masyarakat yang telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan dan menghimbau agar kegiatan tersebut dibubarkan dan berperan aktif secara persuasif untuk menghimbau / membubarkan kegiatan masyarakat (hiburan orgen tunggal) yang melebihi batas waktu di malam hari.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres, Asisten I Pemkab Tulangbawang, Asisten I Pemkab Tulangbawang Barat, Dandim 0426 Tulangbawang yang diwakili Kasdim, Dandim 0412 Lampung Utara yang diwakili oleh Danramil Tulangbawang Tengah, Kabag Kesbangpol Tulangbawang, Kasat Pol PP Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, Ketua Abdesi Tulangbawang, Ketua MUI Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, Ketua FPI Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, Ketua FKUB Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, Ketua Muhammadiyah Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, Tokoh Masyarakat Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, Kanit Binmas Polsek jajaran serta para pengusaha hiburan orgen tunggal Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. (Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *