LIWA (PENA BERLIAN ONLINE) –– Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung hanya tinggal hitungan hari. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan dan proses pemilihan calon pemimpin di Lampung lima tahun ke depan ini.
Salah satu wujud dukungan tersebut adalah kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah dalam membina dan melibatkan ratusan personel perlindungan masyarakat (Linmas) dalam mengawal proses pemilihan di seluruh TPS saat berlangsungnya pencoblosan.
Kasat Pol PP Lampung Barat, Jaimin mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 255 disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.Kemudian kata Jaimin, berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, salah satu pasalnya menerangkan bahwa, Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
Tugas Linmas sebagaimana disebutkan di dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat, pasal (2) menyebutkan bahwa, Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.Pengamanan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.(lps)

