BANDAR LAMPUNG (PENA BERLIAN ONLINE) — Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Suntana memastikan oknum polisi yang berdinas di Polres Lampung Selatan yakni, Bripka AS (36) dikenakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), akibat keterlibatannya terhadap peredaran sabu yang digagalkan BNNP Lampung, dan Ditresnarkoba Polda Lampung. Satu polisi lainnya yakni Bripka TA (34) dibebaskan karena terbukti tidak terlibat dalam jaringan ini. Baca juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas “Secara organisasi dan kode etik pasti kita pecat,” ujarnya, Selasa (8/5/2018).
Ditegaskannya, pemecatan tersebut tidak mesti menuggu putusan inkraht di pengadilan, jika berkas pekara yang ditangani BNNP Lampung sudah dinyatakan lengkap, maka langsung diproses sidang Etik, dan dipastikan bakal terkena PTDH. “Saya sudah koordinasi dengan Propam, tidak mesti nunggu putusan, nanti saya langsung Surati Kapolri, langsung non aktifkan mereka,” kata mantan Waka Metrojaya itu.
Karenanya Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan BNNP Lampung, selain dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kita kenakan TPPU juga,” kata Alumnus Akabri 1989 itu. (lpc)

