Meski Diprotes Pengusaha, Cuti Bersama Lebaran Tetap Ditambah 3 Hari

JAKARTA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Terkait cuti bersama Lebaran, pemerintah memutuskan untuk tetap berpegang kepada surat keputusan bersama 3 menteri yang ditetapkan pada 18 April 2018 lalu. Pemerintah tetap bersikukuh menambah 3 hari jumlah hari cuti bersama sehingga total menjadi 7 hari cuti bersama, meskipun kebijakan mendapat protes dari kalangan pengusaha.

“Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/5/2018). Baca juga: Menhub Sebut Pengusaha Logistik Tak Masalahkan Cuti Bersama 7 Hari Itu artinya, tambahan cuti bersama tetap 3 hari yaitu 11, 12 dan 20 Juni 2018. Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, maka libur Lebaran akan mencapai 10 hari yakni mulai dari 11-20 Juni 2018. Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Puan menegaskan, layanan masyarakat yang dijamin harus berjalan seperti biasa yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan. Keputusan yang diambil pemerintah ini sekaligus menangkis spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Baca juga: Ini Untung dan Rugi Penambahan Cuti Bersama Lebaran Versi Mendag Seperti diketahui, spekulasi adanya revisi SKB 3 menteri membuat seiring protes dari para pengusaha terkait tambahan cuti bersama.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa keputusan itu tetap. Pemerintah mengatakan sudah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi hingga keamanan dan ketertiban. Beberapa menteri yang hadir dalam acara konferensi pers diantaranya Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, sisanya perwakilan dari kementrian dan lembaga terkait.(kmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *