Aliansi Pers Lampung Desak Proses Hukum Direktur Rakata

BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi (APPD) Lampung menggelar aksi di Bundaran Tugu Adipura, Senin (23/4) pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut memprotes Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto atas peryataannya yang dianggap meyinggung dan melecehkan profesi jurnalistik.

Eko juga dianggap telah melukai hati profesi wartawan dengan menulis “Jika Wartawan berorientasi mencari amplop setiap kali melakukan peliputan berita”. Peryataan itu ditusi di sosial media pribadinya (Facebook).

Koordinator Lapangan (Korlap, Bowo Laksono mengatakan, pernyataan eko tersebut sangat tidak menunjukan dedikasi yang baik. Padahal, Eko merupakan dosen universitas negeri di Lampung.

“Kita menggelar aksi ini atas inisiatif masing masing wartawan dari berbagai media yang aktif dalam menyajikan berita di Sai Bumi Ruwa Jurai. Kata-kata yang tidak seharusnya keluar dari seorang dosen ini sangat menyinggung dan melukai perasaan para pencari berita,” ungkap Bowo kepada surat kabar Lampung 24 Jam di sela-sela aksi.

Bowo menjelaskan, bahwa Eko yang merupakan pimpinan lembaga hasil survei dianggap memiliki otak kotor dan tidak memahami undang undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Padahal, Eko merupakan seorang tenaga pendidik.

Selain itu, pria yang merupakan wartawan RilisID.co, sangat menyesal dengan Eko yang tidak memahami pelanggaran akibat menghina atau menghalangi tugas jurnalistik. Menurutnya, Eko telah merasa kebal hukum sehingga berani menulis pernyataan tentang pelecehan jurnalistik.

“Saya sangat kecewa bahwa seorang Eko yang merupakan tenaga pendidik bisa asal cuap dan gagal faham soal Undang Undang tentang kebebasan pers. Karena hal itu sudah terutuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah),” katanya.

Bowo menjelaskan, dirinya yakin jika hukum di Indonesia sangat ditegakkan. Pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung untum memproses secara hukum berdasarkan UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers yang dilakukan oleh Direktur Rakata Institut, Eko Kuswanto karena telah melakukan penghinaan dan pelecehan martabat media.

“Kami yakin hukum di negeri ini sangat adil. Kami meminta agar Eko yang tak tahu diri itu untuk dihukum sesuai undang undang yang berlaku,” tegasnya.

Bowo juga meminta kepada Bawaslu dan KPU Lampung untuk mengusut keterlibatan Eko yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik Pilgub Lampung.

Selain itu, tambahnya, Bowo bersama pihaknya dalam hal ini APPD Lampung mendesak Asosiasi Lembaga Survei mencabut dan membekukan Rakata karena telah melakukan kejahatan demokrasi.

“Kami mendesak kepada Bawaslu untuk mengusut Eko yang nota bene merupakan pegawai pemerintah. Eko juga telah mengangkangi undang undang tentang ASN bahwa aparat sipil tidak boleh turut berperan dalam politik Pilgub Lampung. Selain itu, kami meminta kepada Lembaga Survei terkait agar membekukan Rakata sebagai lembaga hasil survei,” tuntasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *