BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akhirnya berhasil menangkap Reza Mustika Nunyai, di Jalan P. Antasari, Bandar Lampung, Senin (23/4) pukul 08.30 WIB.
Reza merupakan buron korupsi Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar.“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka di Jakarta, Senin (23/4).
Reza telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Di bagian lain, ia menyatakan sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1).
“Artinya setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya,” katanya.Sejak Program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron.(*)

