Kasus Laka Maut di Jalinsum, Satlantas Polres Way Kanan Tetapkan Tersangka

WAY KANAN, (PENA BERLIAN ONLINE) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Way Kanan, kini telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang penumpang Bus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 196 Negeri Baru, Blambangan Umpu, Kabupaten setempat, Senin (23/4/2018).

Dimana, tabrakan maut antara mobil truck mitsubishi colt diesel warna kuning nopol BA 8489 QU, yang dikendarai tersangka Pendi Priadhi ini, telah menawaskan korban Ola (58) Warga Garut Jawa Barat, ketika kendaraan  Bus Pariwisata Citi Miles warna putih nopol D 7959 AO yang dutumpangi korban dari arah Palembang – Jakarta, dihantam Turck tersangka Pendi tepat dibagian kursi duduk korban hingga hancur lebur pada  Minggu (22/4/2018) kemarin.

“Untuk sementara kita sudah tetapkan Pendi Pardhi selaku pengemudi  truck mitsubishi colt diesel warna kuning nopol BA 8489 QU sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang penumoang kendaraan Bus lawan tabrakanya,”ujar Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP I Wayan Budiarta ketika dikonfirmasi Senin (23/4/2018).

Kasat menambahkan, tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.”Tersangka dikenakan pasal 310 ayat   1,2,3 dan 4 uu no 22 thn 2009 tentang lalulintas yang acaman hukuman 6 tahun penjara,”tegas Kasat, seraya menambahakan kembali, untuk korban luka berat yang dirawat di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara kemarin. Hari ini dua diantara 7 orang korab di rujuk ke Rumah Sakit Badar Lampung.

“Pasien Suhartini dirujuk ke RS Urip sumoharjo. Sementara pasie. Yeyet di rujuk ke RSUD Abdul Moloek bandar Lampung. Sementara lima orang masih di RS Handayani Kota bumi,”pungkasnya.(Alex).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *