Polres dan Pemkab Pesawaran Musnahkan Miras Sitaan

PESAWARAN, (PBO) – Dalam Pemusnahan barang bukti miras Polres Pesawaran,Kepolisian Resor (Polres) di Kabupaten Pesawaran Hari ini menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengukapan kasus selama bulan April 2018. Dengan Pemusnahan barang bukti tersebut yang dihadiri jajaran Forkopimda kabupaten Pesawaran, jajaran steakholder dan instansi terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan jajaran Ormas, yang digelar di  halaman kantor Mapolres setempat, Jumat (20/4/2018).

Dalam hal ini Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, yang diwakili oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno menjelaskan, Dalam kegiatan ini berdasarkan dengan UU no.2 tahun 2002, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras)dan Barang bukti ini hasil dari razia Polres Pesawaran yang dilaksanakan pada tanggal 12-19 April 2018. Dengan rincian, Miras jenis Tuak 740 liter, minuman Alkohol botol besar sebanyak 486 botol, botol kecil 65 botol, dan minuman beralkohol merk luar negri sebanyak 13 botol,Jelas nya.

Dan Sementara itu, Asisten I Pemkab Pesawaran Syukur mengatakan, pemerintahan Kabupaten Pesawaran sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Polres Pesawaran, Karena, hal ini merupakan bentuk komitmen pihak polres dan Pemkab Pesawaran, dalam memberantas peredaran minuman keras yang ada wilayah kabupaten Pesawaran.

Dan Mudah-mudahan,dalam kegiatan ini Selalu rutin terus dilakukan dalam memberantas miras di kabupaten ini. Sehingga kabupaten Pesawaran, bebas dari minuman keras dan minuman beralkohol yang dapat Merusak Generasi Masa depan, ungkap nya. (Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *