Walikota Herman HN Sahkan Perda Baca Tulis Al-Quran

BANDAR LAMPUNG, (PBO) – Setelah rampung dibahas, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Al-Qur’an.

Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menegaskan perda bertujuan agar pendidikan agama ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) semakin berkualitas.
Menurutnya, perda tersebut akan segera terealisasi apabila peraturan walikota (perwali) juga telah rampung digodok. “Alhamdulillah, Perda tentang Baca Tulis Al-Qur’an telah kami sahkan, tentunya tujuan perda ini sangat mulia. Kalau sudah berlaku, nanti SD dan SMP wajib menerapkan jam tambahan untuk mendapatkan pendidikan agama yang lebih,” kata Wiyadi di lingkungan DPRD Bandarlampung, Senin (22/1).

Selain itu, diakui Wiyadi terlahirnya Perda Baca Tulis Al-Qur’an sesuai dengan Pancasila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Iya kami ini membuat Perda Baca Tulis Al-Qur’an telah mengacu dengan sila yang pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandas Wiyadi.

Sementara, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, Perda Baca Tulis Al-Qur’an diharapkan dapat membentuk kepribadian siswa yang lebih baik. “Kita harapkan agar perda ini dapat direalisasikan nantinya jika perwali sudah turun,” pungkasnya. (Sl/Ist/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *