LAMPUNG SELATAN, (PBO) – Polres Lampung Selatan, kembali menggelar press relase hasil tangkapan Narkotik jenis sabu seberat 3 Kg di Aula Polres setempat, kamis (18/01/18).
Dalam penjelasannya Kapolres Lampung Selatan. AKBP M. Syarhan menerangkan, Modus yang dipakai dua dari tiga tersangka yang berhasil dibekuk, yakni Mustafa Kamal dan Muchtar yang berasal dari Sumatra Utara Medan, mereka berangkat dari medan mengendarai kendaraan toyota avanza warna putih dengan No Pol. BK1576 IC dan menyembunyikan plastik warna hitam yang berisi paket sabu seberat 3 Kg tersebut didalam dasbord depan tepatnya dibelakang Tape Mobil tersbut.
Setibanya di Areal Pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction pelabuhan bakauheni pada hari rabu 10 januari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB saat hendak menyebrang ke pulau Jawa petugas seaport mencurigai mobil yang dipakai tersangka, dan alhasil petugas menemukan barang haram tersebut. kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka ketiga si penerima barang setibanya di pelabuhan merak yakni Denis alias Udin di hotel Aston Jakarta Utara, kamis 11 januari, pukul 18.00 Wib.
“Modus dari para tersangka ini yakni menyembunyikan sabu kedalam dasbor depan, dibelakang tape mobil, dan membungkusnya dengan plastik warna hitam. setelah tiba di Pelabuhan Merak, ada rekan mereka yang sudah menunggu disana” ujar Syarhan
“Tugas dua tersangka ini hanya disuruh mengantar sampai ke Pelabuhan Merak saja dan dijanjikan upah sebesar 30 jt rupiah” tambahnya.
Akibat perebuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 123 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana Hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain menggelar press relase kasus Narkotika, ada juga bebera orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaksanakan Polres Lamsel. (wan)