LAMPUNG TIMUR (PBO)- Team tekab 308 Polres Lampung timur yang dipimpin langsung Kasat Res AKP Sugandhi S. Nugraha., S.H berhasil mengungkap tempat pembuatan senjata api rakitan. (15 /1/ 2018).
Tempat Pembuatan Senjata Ilegal tersebut berda di desa tanjung sari kecamatan jabung lampung timur. Team tekab 308 berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YLK, (31) th.
Team tekab 308 mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya di salah satu rumah warga memang dsi jadikan tempat pembuatan senpi rakitan, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar didapati pelaku sedang merakit senpi di dalam rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dengan Sejumlah Barang Bukti yg berhasil diamankan berupa ,1 unit mesin las,2 unit mesin bor tangan,1 buah tanggem,1 lembar besi plat ,1 buah pelin dung muka,4 pucuk kerangka senpi ,1 lembar amplas, 7 silinder,1 lembar bahan stanlis digunakan untuk membuat gagang, 7 buah gagang senjata terbuat dari kayu,5 lempeng plat besi digunakan untuk membuat badan senjata api,8 butir amunisi dan 10 bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S. Nugraha., S.H membenarkan bahwa team tekab 308 telah Berhasil Mengungkap tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna penyelidikan lebih lanjut “Ungkapnya.(Hendra)