Team Tekab 308 Lamtim Berhasil Membekuk Preman di Jalintim

LAMPUNG TIMUR (PBO)- Team  tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil  membekuk  1 orang preman yang diduga sebagai  pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  dan  Pemerasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana.  korban bernama IRWAN, (33) Tahun,  seorang sopir, asal  Palembang dan Pelaku  dengan inisial pelaku  ASI  (24) th,  warga Desa Pakuan Aji   lampung timur.

Pelaku beserta 3 (tiga) orang rekannya menunggu dipinggir jalan raya lintas timur tepatnya di  perempatan Desa Pakuan Aji, untuk menunggu mobil yang menjadi sasaran melintas, kemudian pelaku mengejar mobil tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, lalu pelaku memepet dan berusaha menghenti kan mobil Fuso yang sedang melintas sambil mengacung kan  sebilah sajam jenis golok, kemudian pelaku meminta uang kepada sopir dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil apabila tidak memberikan uang karena sopir mobil Fuso ketakutan sehingga dengan terpaksa dan merasa terancam akhirnya sopir mobil pun memberikan Uang kepada pelaku.

Pada Jumat tanggal 22 Desember   sekira pukul 02.00 Wib, Team  tekab 308  Lamtim   melakukan patroli mobil  di jalan raya lintas timur ,kemudian melihat 4 (empat) orang pelaku menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor sedang memepet dan berusaha menghenti kan mobil Fuso yang sedang melintas sambil mengacungkan sebilah sajam jenis golok, karena sopir mobil Fuso ketakutan sehingga melemparkan 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp. 50.000 dijalan, melihat kejadian tersebut anggota langsung menghentikan 2 orang pelaku tersebut dan memberikan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur.

Pelaku pun ditangkap dengan sejumlah barang bukti yakni  1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, warna hitam tanpa plat nomor kendaraan. 1 (satu) bilah sajam jenis golok dan  1  (satu) lembar Uang Rp.50.000 .

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S., S.H. membenarkan bahwa team tekab 308  reskrim telah melaku kan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana   Pencurian Dengan Kekerasan dan atau   pemerasan dan sekarang ter sangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung  guna proses pen yelidikan lebih lanjut.(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *