Tulang Bawang (PBO)- Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JU als GE (32) dan DE (28) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupten Tulang Bawang.
“JU als GE yang berprofesi sebagai wiraswasta dan DE yang berprofesi sebagai petani merupakan warga Kampung Agung Jaya berhasil ditangkap Satnarkoba hari pada Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan , “ungkap Kasat Narkoba AKP M Doni Novandri Burni, SIK yang mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si pada Senin (18/12/2017).
Dikatakan Kasat Narkoba, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 372 / XII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba pada Tanggal 16 Desember 2017 yang mana sebelumnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba,jenis sabu berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka .
Anggota mendapati seorang laki-laki berinisial JU als GE berikut barang bukti narkoba, setelah ditanyakan kepada pelaku JU als GE dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut, pelaku JU als GE mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku DE, anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku DE yang rumahnya berada tidak jauh dari rumah pelaku JU als GE, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Kasat Narkoba menerangkan, dari tangan pelaku JU als GE berhasil diamankan barang bukti sabu, tabung kaca pirek, sekop shabu, pipet sedotan, korek api gas dan handphone.
“Diamankan dari pelaku JU als GE 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi shabu, 1 tabung kaca pirek, 1 sekop shabu yang terbuat dari pipet, 4 pipet sedotan, 7 korek api gas dan 1 handphone nokia”, tandasnya.(Dedi)

