Bandar Lampung (PBO)- Rapat kerja tentang konflik hak pengelolaan lahan digelar di gedung Pusiban Pemprov Lampung pada senin (27/11).
Polemik pelepasan lahan di tiga kelurahan, yakni Waydadi, Waydadi Baru, dan Korprijaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, dibahas di ranah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Anggota DPD RI Andi Surya menyatakan, DPD akan membawa masalah ini ke pemerintah pusat. Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta agar pelepasan lahan tidak gratis. ’’Mungkin untuk PAD (pendapatan asli daerah),di kutip dari Radar lampung.co.id ” sebutnya.
Karenanya, muncul dorongan agar status Hak Pengguna Lahan (HPL) di lahan Waydadi dibatalkan saja. Karena jika status HPL dibatalkan, warga yang menempati lahan tersebut tak perlu lagi membayar biaya pelepasan.
Menurut dia, selama ini tidak ada analisis dari pemerintah untuk penentuan HPL. Atas dasar inilah muncul reaksi dari masyarakat. “Bisa dengan appraisal, namun pelepasan tanah berdasarkan harga pasar. Sementara masyarakat menolak karena merasa telah tinggal dilahan itu sebelum adanya HPL,” imbuh dia.
Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah ini Pemprov Lampung harus duduk bersama dengan dua instansi. Yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR). “Inilah yang harus dilakukan. Duduk bersama. Kalau perlu dibatalkan (HPL),” katanya (rls)

