BANDARLAMPUNG (PBO) – Sidang lanjutan perkara suap fee proyek yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan atas nama terdakwa Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim dengan vonis yang dijatuhkan yaitu kurungan penjara selama 12 tahun serta hak politiknya dicabut selama 3 tahun.
Sebanyak 665 halaman surat amar putusan untuk terdakwa Zainudin Hasan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Selatan dan tindak pidana pencucian uang yang digelar di ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/4)
Bupati non aktif Lampung Selatan ini sebelumnya dituntut oleh jaksa pada sidang sebelumnya dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan subsidair denda yaitu hukuman 5 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang diakibatkan oleh Zainudin Hasan sebesar Rp66 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tak mampu dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan badan yang selama 2 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mien Trisnawati kali ini Zainudin Hasan akhirnya mendapatkan vonis dari hakim dengan putusan penjara selama 12 tahun dengan denda yang sebesar Rp500 juta dengan subsidair denda yang selama 5 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar lebih dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan makan akan di ganti dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun.
Zainudin Hasan sebelumnya didakwa dengan pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya dengan cara meminta uang komitmen fee proyek untuk memenangkan lelang tender sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Selatan melalui terdakwa Agus Bhakti Nugroho kepada rekanan proyek.
Besaran fee yang diminta mencapai 20 persen dari nilai proyek dengan ketentuan 17 persen digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan hingga untuk membeli sejumlah aset guna memerkaya dirinya sendiri dan sisanya diguakan untuk keperluan panitia lelang. (Fjs)