Wow!! Biaya Pilgub 2018 Calon Yang Diusung PDI Perjuangan Harus Memiliki Dana Rp200 miliar

Bandar Lampung(PBO)- Fantastis! Itulah kata yang tepat mengenai biaya Pilgub 2018. Sebab, calon yang diusung PDI Perjuangan pun harus menyiapkan amunisi berlimpah. Angkanya mencapai Rp200 miliar untuk biaya sosialisasi, pemenangan paslon, hingga membayar saksi di TPS.

Ketua tim penjaringan dan penyaringan cagub-cawagub PDIP Lampung Watoni Nurdin mengatakan, kandidat yang mendapatkan rekomendasi dari partai ini minimal harus menyiapkan Rp200 miliar. Jumlah itu untuk biaya pemenangan pasangan cagub-cawagub PDIP.

”Ini kan untuk kebutuhan mereka semua. Khususnya membayar saksi pemungutan dan penghitungan suara,” kata dia di kantor DPD PDIP Lampung, kemarin.

Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, akan ada 14.892 tempat pemungutan suara (TPS), 2.640 kelurahan/desa, 228 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota dalam pilgub mendatang. PDIP akan menempatkan saksi di masing-masing jenjang yang akan melakukan penghitungan suara tersebut.

Biayanya, saksi di tingkat tps berkisar Rp100 ribu-Rp150 ribu per orang, tingkat kecamatan Rp500 ribu per orang, dan berjenjang sampai tingkat provinsi. Mesin ini akan bergerak dalam mengawal suara pasangan cagub-cawagub dari PDIP.

”Justru itu, kita melihat strategi calon bagaimana dalam penyiapan anggaran pilgub? Ini kan menjadi penting. Ini bersifat kerahasiaan, tetapi gambarannya, calon-calon menyiapkan anggaran dia atas Rp100 miliar. Tinggal perbedaannya pada strategi pemetaan saja,” ucapnya.

Meski demikian, PDIP tidak semata-mata merekomendasikan calon yang memiliki dana paling tinggi, namun survei popularitas dan eletabilitasnya rendah. PDIP akan tetap mendasarkan rekomendasi kepada rasionalitas.

Sementara itu, kemarin penutupan penyerahan berkas balongub-balon wagub. Tercatat, ada ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, tokoh pemuda Ananda Tohpati, dan ketua PKPI Bandarlampung Sukaryadi dan ketua Pospera Lampung Marsat Jaya mengembalikan berkas balongub. Sedangkan yang mengembalikan berkas balonwagub adalah pengurus DPD PDIP Lampung Tulus Purnomo dan I Komang Koheri. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas kandidat oleh tim DPD PDIP.

Pada bagian lain, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung yang menetapkan tarif Rp100 juta untuk pendaftar balongub membantah sebagai mahar. Meski dalam Undang-Undang 8/2015 tentang Pilkada mengatur secara jelas sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang dan partai yang memperdagangkan dukungan.

Dalam Pasal 47 disebutkan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah. Setiap parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.(net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *