Wakil Ketua III DPRD Lamsel Bella Jayanti S.I.Kom., M.B.A Angkat Bicara Terkait Surat Pengunduran Diri Aparatur Yang Dikeluarkan Kepala Desa Babulang

penaberlian.com, Lampung Selatan – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.KOM,. M.B.A Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Satu) yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa angkat bicara terkait, aparatur pemerintahan Desa Babulang Kecamatan Kalianda ramai mengundurkan diri setelah diberikan surat berisikan mengundurkan diri menjadi aparatur desa oleh sang Kepala Desa.

Menurut Bella Jayanti, S.I.KOM,. M.B.A, Perhari ini dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas terkait yakni PMD untuk melakukan penjadwalan mediasi tingkat Kecamatan mengenai informasi tersebut.

Hal itu dilakukan, lanjutnya. Untuk memperoleh informasi yang akurat serta mencari solusi untuk kepentingan bersama, khususnya masalah yang terjadi di Desa Babulang saat ini.

Bella menyebutkan, tindakan pemberhentian ataupun pergantian Aparatur Desa tidak semudah dan secepat itu prosesnya. Perlu adanya rekomendasi dari Camat, hingga pemberitahuan kepada Bupati.

“Kami DPRD, yang diwakili komisi 1, bersedia pula melakukan RDP dengan PMD juga Aparatur Desa Babulang bila diperlukan untuk tahap lebih lanjut.” Ucapnya

Semoga degan adanya mediasi ini, seluruh pihak bisa menemukan titik terang demi kepentingan bersama. Tukas Bella Jayanti

Dalam pemberitaan sebelumnya,
Beredar isu-isu dimasyarakat di struktur pemerintahan Desa Babulang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan mengundurkan diri salah satunya seketaris desa kasi Pemerintah kaur dan banyak lagi yang lainnya.

Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 Dari narasumber yang dapat di percaya mengatakan kalau mereka dikasih surat untuk pengunduran diri di desa tersebut.

Surat yang dikeluarkan kepala desa babulang Jemi Amstrong itu, berisikan kalimat untuk pengunduran diri sebagai aparatur didesanya , dari mulai sekretaris desa, seluruh kasi dan kaur desa,beserta kadus-kadus di desa, dikasih surat oleh kepala desa.

Perlu diketahui bahwa kepala desa mengeluarkan surat untuk pengunduran diri tersebut dengan alasan pembaharuan aparatur- aparatur didesa dan juga untuk pergantian SK. Katanya narasumber yang enggan dipublikasikan namanya.

Masih katanya narasumber, dia menjelaskan bahwa mereka diberikan surat pengunduran diri tersebut sekitar di bulan Juli tahun 2024 yang lalu.

Saat dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp sekretaris desa Babulang pun menjelaskan dan membenarkan bahwa dirinya sudah menyatakan sikap secara lisan keluar sebagai sekretaris desa di desa.

“Iya bener bang saya pribadi memang sudah tidak menjabat sebagai sekretaris desa di desa babulang”. Katanya

Disinggung tentang SK, sekdes pun mengatakan kalau SK belum ada perubahan yang baru karna ada mekanisme yang di atur undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perangkat desa.

Kepala Desa Bukan Raja, Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada.

Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah desa yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang – wenang.

Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.

Berbeda kondisi dengan pemerintahan desa yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan lah sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan desa yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Sampai berita diterbitkan media ini pun masih terus mencari informasi ada apa !!! Didesa tersebut… terkait beberapa aparatur orang yang sudah mengundurkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *