Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto Gelar Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020 Di Desa Rawa Selapan

Lampung Selatan, (Pena Berlian Online) – Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Sutanto. ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, kegiatan berlangsung di Dusun I Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Jum’at, (28/10/22).

 

Hadir dalam giat tersebut, Plt Kepala Desa Rawa Selapan, Dwi Sujarwo beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang turut hadir mengikuti kegiatan itu.

 

Dalam kegiatan itu Wakil Ketua II DPRD lamsel Agus Sutanto ST menyampaikan, kegiatan tersebut ialah mensosialisasikan tentang ketertiban yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah Lamsel dimana telah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2020.

 

“Kegiatan ini mensosialisasi kepada masyarakat untuk taat peraturan, baik terkait peraturan lalu lintas, peraturan keramaian dan lain sebagainya” jelasnya.

 

“Dimana telah diatur oleh pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah kabupaten Lampung Selatan sudah memiliki peraturan mengenai ketertiban tersebut, itu intinya” Tutur Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu.

 

Agus Sutanto juga berharap, masyarakat agar memahami dan lebih tertib akan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

 

“Harapannya agar masyarakat lebih tertib, lebih memahami peraturan daerah, artinya kita menciptakan masyarakat yang taat hukum” harapnya.

 

Adapun azas maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kesatu Bab II Pasal 2 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan atas azas :

a. Kepastian Hukum

b. Kejujuran dan Keadilan

c. Manfaat

d. Keseimbangan

e. Keterbukaan

f. Tidak diskriminatif

g. Dapat dilaksanakan.

 

Maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kedua pasal 3 Perda no 3 tahun 2020 :

Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat.

 

Pasal 4. Peraturan tentang penertiban umum bertujuan untuk :

a. Mempermudah aparat / petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional;

b. Mendorong terwujudnya peningkatan kerja instansi di lingkungan pemerintah daerah. (Jasmin/romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *