Usulan CeDPPIS Untuk Debat Capres Pemilu 2019

BANDARLAMPUNG (PENA BERLIAN ONLINE) –Menjelang rapat finalisasi KPU 19 Desember 2018, Ketua Badan Pekerja Centre for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil memberikan sejumlah usulan disertai catatan kaki terkait penyelenggaraan Debat Capres Pemilu 2019.

Dari Bandarlampung, Muzzamil mengusulkan diantaranya agar KPU memfasilitasi verified confirmation answer berdurasi pendek berisi konten jawaban konfirmasi terverifikasi salah satu dan/atau kedua paslon capres-cawapres terkait materi debat sebelumnya yang dirasa perlu diberi penyempurnaan jawaban demi terpenuhinya prinsip keterbukaan informasi publik debat.

“Bila diterima, tentunya baru bisa mulai debat kedua. Bagi KPU dan rezim pemilu, ini baik bagi pelembagaan pemilu digital dan demokrasi digital di masa depan. Bagi peserta, sekaligus sebagai alat klarifikasi resmi calon terkait isu yang menyedot perhatian publik, dan dirasa tak paripurna terjawab di forum debat sebelumnya, agar tak jadi bola liar misalnya,” kata Muzzamil, Senin (17/12/2018).

Berikut poin usulan dan rekomendasi CeDPPIS terkait debat Pilpres 2019, yang diterima redaksi.

Pertama, pemastian KPU terkait detailing rencana waktu, tempat lokasi, format acara, tim pakar/perumus, calon moderator, calon panelis, calon audiens, skema debat, penyiaran dan/atau publikasi, termasuk aspek force majeur, mesti terkomunikasi paripurna dengan Bawaslu, parpol pengusung-pendukung, dan pemangku pemilu.

CeDPPIS melihat semangat KPU untuk menghadirkan struktur debat ideal, memenuhi aspek modernisasi demokratisasi menuju demokrasi sustantif, serta terpenuhinya hak informasi publik pemilu, termasuk dengan mempertimbangkan catatan-catatan debat Pemilu 2014.

“Bisa dilihat dari finalisasi penyusunan skema pertanyaan debat apakah terbuka, di-share ke paslon dulu, atau tertutup, surprising questions dari masing-masing paslon, atau modifikasi keduanya,” Muzzamil memisalkan.

Kedua, KPU sudah semestinya secara progresif me-leading bangunan isu nasional strategis terkait materi debat multisektor, baik isu ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, isu Revolusi Industri 4.0, dan lainnya.

Banyaknya masukan publik, kata dia, yang terkesan ingin agar semua isu bisa masuk materi debat, penanda baik bagi preferensi tingkat partisipasi politik rakyat calon pemilih 17 April.

“Dari yang pengen isu bonus demografi, perpindahan ibukota pemerintahan yang pending pascapilpres, nasionalisasi tambang dan aset bangsa, ketahanan pangan dan energi guna prakondisi 100 Tahun Indonesia Merdeka 2045, sampai progres dukungan kemerdekaan Palestina, semua isu menarik kan?” ulasnya.

Ketiga, pemastian KPU-Bawaslu tentang pertanyaan pendalaman (indeepth) antarpaslon mesti terkonstruksi baik melalui pemilihan calon moderator mumpuni yang diberi mandat ‘mewakili’ unsur pemutus (decision-maker) dengan koordinasi langsung KPU secara live (karena ditayangkan langsung TV nasional).

“Kenapa? Sebab ini terpaut kebutuhan rakyat calon pemilih mengidentifikasi bangunan visi-misi dan program kandidat yang akan dipilihnya. Ini penting,” tegas Muzzamil.

Keempat, fasilitasi KPU dan pemangku terhadap dinamika respons publik pasca-debat pertama. Hal ini cukup urgen dalam menjaga mood politik rakyat dan sekali lagi, bagian unsur maju penyempurnaan sistemik debat Pilpres sebagai salah satu metode kampanye pemilu.

“Mari say goodbye bagi debat yang kaku, monoton, formalis, jauh dari harapan mampu menggelorakan kegembiraan berdemokrasi rakyat Indonesia seperti kerap disuarakan Presiden Joko Widodo, dan bermuara tingginya partisipasi pemilih dalam rematch Pilpres 2019,” harap dia.

Diketahui, KPU berencana menggelar 5 kali debat berbahasa Indonesia mulai Januari-April 2019. Perinci, debat pertama 17 Januari, 17 Februari, 17 Maret, 30 Maret, dan 13 April.

Saat ini, tahap kampanye masih berlangsung sejak 23 September 2018 hingga berakhir 13 April 2019, dimana peserta pemilu diperbolehkan untuk mengampanyekan visi, misi, program, dan citra dirinya.

Setelah masa tenang 14-16 April 2019, tahap pemungutan suara Pileg-Pilpres akan dilangsungkan 17 April 2019.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *