PESAWARAN (PBO) – Anggota Unit Tipidter dan Sat Sabhara Polres Pesawaran berhasil mengamankan W Bin Haryanto asal Desa Tambak Rejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu W diduga sebagai pelaku tindak pidana di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskim AKP Eko Rendi Oktama menceritakan awal mula penangkapan berasal dari informasi masyarakat. Bahwa Pada hari Kamis (04/3/2021) Sekira pukul 15.00 wib, Unit Tipidter Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan yang berlokasi di PTPN 7 Way Lima Kecamatan Way Lima.
Kemudian pada saat Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim, Sat Sabhara, dan Sat Intelkam Polres pesawaran sedang melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan dari masyarakat, telah didapatkan di TKP 1 (satu) unit kendaraan colt diesel yang sedang memuat kayu jenis sonokeling di Desa Margodadi, Kec. Way Lima” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, jum’at (5/3/2021)
Lanjutnya lagi Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama menjelaskan, setelah Anggota unit Tipidter Saat Reskrim membawa 1 orang yang diduga pelaku pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan berikut barang bukti. Hingga anggotanya membawa terduga berikut barang bukti (BB) ke Mako Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang di amankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Colt Diesel yang bermuatan 31 (tiga puluh satu) kayu Sonokeling, 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 warna Rose Gold dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru,” tutupnya. (wandi)