Transaksi Sabu, Polisi Bekuk SA Warga Gunung Tapa Tengah

TULANGBAWANG (PBO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang bekuk Seorang pemuda berinisial SA (22), warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, kabupaten setempat, di sebuah Bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (10/12/2020)

Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah kecamatan setempat.

“Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA saat sedang berada di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, Jum’at (11/12/2020).

Petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, Ketika tiba di TKP, petugas kami langsung melakukan pengerebekan dan berhasil ditangkap seorang pemuda, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut.

“Petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor merk Honda CB warna hitam putih,” terang dia.

Dia mengatakan, Saat ini SA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *