Tidak Kompak, Kinerja Bawaslu Kabupaten Mesuji Diragukan ?

Mesuji (Pena Berlian Online)- Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Mesuji, dugaan pelanggaran oleh ketua dan anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) dan Tim kampanye Caleg Nasdem Budi Yuhanda desa wira bangun kecamatan simpang pematang Kabupaten Mesuji, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Hal ini disebutkan berdasarkan hasil keputusan yang diumumkan No.005/TM/PL/KAB.08.13/1/2019 Oleh Devisi Penindakkan dan Pelanggaran dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Terpisah ketua panwasIu kecamatan simpang pematang Firdaus Juliantara saat ditemuai diruang Sekretariat, dirinya sangat mennyayangkan akan keputusan sepihak yang dilkukan oleh Bawaslu Kabupaten Mesuji.

“kok bisa tidak memenuhi unsur, tidak melanggar tindak pidana pemilu, padahal disitu sudah jelas alat bukti sudah cukup photo dan Video dan 5 Saksi Pengawas desa ditempat Kampanye tersebut. Padahal dalam  UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu yg berbicara bukan saya lho”, ungkapnya pada jum’at (8/2/2019).

Menurut Firdus dalam UU secara tegas dijelaskan dengan lantang, bagian keempat Larangan tentang Kampanye pasal 280 ayat 2 huruf J,  pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan (anggota badan permusyawaratan desa).

“Dan ketentuan pidana pasal 494 yang berbunyi setiap aparatur sipil negara.anggota Tentara Nasional indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia, kepala desa, prangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawatan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.(dua belas juta rupiah),”ujarnya.

Sedangkan masih kata Firdaus ketentuan pidana Tim kampanye mengikut sertakan BPD, tertuang dalam pasal 493 yg berbunyi setiap pelaksana dan tim kampanye pemilu yg melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 12.000.000,00 (dua belas 12 juta rupiah.

“Sanksi atas pelanggaran larangan kampanye dalam pasal 285 yang berbunyi:”Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPR kabupaten/kota yang bersetatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, dan DPR Kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Propinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengambil tindakkan berupa: a. Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/ kota dari daftar calon tetap:atau
b. Pembatalan penetapan nama calon DPR, DPD, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon,”jelas Firdaus.

Devisi penindakkan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten mesuji memproses pelanggaran pemilu, anggota BPD desa wira bangun Hanya sebelah mata.Dugaan jelas hanya sepihak.

Saat dihubungi melalui via handpone anggota Bawaslu Bambang, tidak memberikan stateman apa, hanya menjawab melalui via sms, “ya” membenarkan putusan tersebut tidak memenuhi unsur. (Hamid Pena).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *