Tersangka KDRT Tak di Tahan, Korban KDRT di Padang Lawas Minta Perlindungan Hukum Ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Ketua PT Medan

MEDAN, penaberlian.com – Korban (KDRT), Jenti Mutiara melalui Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap kasus dugaan (KDRT) yang di lakukan mantan Suaminya berinisial SH, Rabu (22/11/2023).

Selain Perlindungan Hukum, dalam Surat Permohonannya Kuasa Hukum Jenti Mutiara, Paul J J Tambunan, juga meminta agar tersangka SH agar di lakukan penahanan. Sebab, dari proses di kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Padang Lawas tersangka tidak di tahan.

“Padahal ancamannya sendiri itu selama 5 Tahun. Tapi, kita heran pertimbangan Hukum apa yang di berikan oleh Jaksa terhadap tersangka sehingga tidak di lakukan penahanan,” cetusnya usai mengirimkan Surat ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/11/2023).

Paul J J Tambunan juga mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan sudah pernah memberikan Surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Cq. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Laporan (KDRT) ini agar memberikan perhatian khusus dalam kasus ini.

“Namun, dengan tidaknya di tahan tersangka membuat kami bingung, apa pertimbangan Jaksa sehingga tidak di tahan,” tegasnya.

Karena itu, Paul J J Tambunan berharap agar Jaksa yang menangani perkara ini dapat bersikap objektif dan memberikan rasa keadilan bagi Perempuan yang mengalami Kekerasan atau (KDRT).

“Agar bersikap objektif. Agar korban (KDRT) mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku dan orang yang hendak melakukan (KDRT), dapat berpikir sebelum melakukan perbuatannya,” pungkas Paul J J Tambunan sembari mengatakan perkara ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan sudah di limpah perkaranya ke Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam Perkara Nomor : 71/Pid.Sus/2023/Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Sebelumnya, Jenti Mutiara mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat tindakan dugaan (KDRT) dari mantan Suaminya tersebut selama bertahun-tahun dan menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan Suami yang saat itu masih berstatus Suami sah.

“Puncaknya Desember 2022, mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan Suami. Lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya juga malah di jadikan sebagai tersangka atas laporan Suaminya yang juga mengaku menjadi korban (KDRT),” tandasnya menutup pembicaraannya.(E L S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *