Terkait Penanganan ADD, Bupati Lamteng Mustafa Tandatangani MoU dengan Kejari

LAMPUNG TENGAH (PENA BERLIAN ONLINE)— Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada kepala kampung dalam mengelola alokasi dana kampung (ADD) Bupati Lampung Tengah, DR. Ir. Mustafa, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dibidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan atau MoU yang ditandatangani Kepala Kejari Nina Kartini, Kadis PMK Rosidi dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di rumah dinas Nuwo Balak, Rabu (02/03/2017).

Bupati Lamteng Mustafa Tandatangani MoU dengan Kejari (Foto Erwin).

Bupati Mustafa dalam sambutannya menuturkan, ADD Lampung Tengah diperkirakan cair pada April mendatang. Sebelum hal itu terealisasi perlu dilakukan kerjasama pendampingan penyerapan dan penggunaan dana desa dengan penegak hukum, nantinya para kepala desa tidak salah melangkah dalam pengambilan kebijakan.

Pendampingan oleh kejaksaan diharapka n dapat meningkatkan pengetahuan kepala desa tentang hukum. “Selain itu manfaat pendampingan ini, diharapkan tidak ada kepala desa tersangkut kasus hukum,” ujar Mustafa.

Di Lampung Tengah sendiri tahun ini ADD yang dikelola mencapai Rp 139 miliar, dimana masing-masing kampung menerima sekitar Rp 600 jt. Angka ini akan terus dinaikan menjadi Rp 1 miliar per kampung di tahun mendatang.

Dana tersebut, lanjut Mustafa, akan diarahkan untuk pembangunan kampung-kampung, khususnya jalan, lampu penerangan dan peningkatan keamanan.

Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Tengah, Nina Kartini SH. menuturkan MoU dilakukan agar penyaluran ADD tepat sasaran dan supaya dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan serta bermanfaat bagi masyarakat di desa masing-masing.

Bupati Lamteng Mustafa Tandatangani MoU dengan Kejari (Foto Erwin).

“tujuan lainnya yakni pengawalan atau pendampingan ADD/DD di masing-masing desa, agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan serta dapat dipertanggung jawabkan,”jelas Nina Kartini.

Setelah MoU selanjutnya akan memberikan pendampingan hukum, mulai dari perencanaan di setiap desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Harapannnya dengan pendampingan penyerapan ADD/DD ini tidak ada desa yang menyalahi ketentuan. Akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan aturannya terlebih dahulu kami menegurnya, dan Kakam ini wajib berkonsultasi kepada pihak kejaksaan,” ucapnya.

Lanjut Nina Kartini (Kajari.red), Kejaksaan Negeri dan Kajari mempunyai wewenang untuk menangani permohonan dari Kepala Kampung kalau pun masih menemukan kebuntuan maka pihak nya akan merapat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jamdatun.

“Jadi kita tidak main-main dalam melakukan tindakan alhamdulillah apa yang di berikan kepada kita selama ini untuk mendampingi pemerintah daerah dan BUMD kita menang,”Pungkas Nina Kartini.(Is/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *