BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Tanggamus, terkait kasus gratifikasi APBD 2016 Tanggamus.
Pada pemeriksaan hari ketiga di SPN Kemiling, seperti dilansir Tribunlampung.com, Minggu (30/10/2016) SPN, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Dewan Munir Syahri dan Sekwan DPRD saat ini Suratman.
Pantauan awak media, pemeriksaan hingga pukul 17.51 wib masih berlangsung, bahkan sejumlah kendaraan pribadi pejabat Tanggamus masih terlihat parkir di dekat gedung pemeriksaan. (*)