BANDARLAMPUNG (PBO) – Calon Walikota dari jalur independen Irjen Pol (Purn) DR. Hi Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM menggelar konfrensi pers di Lamban Gedung Kuning, Bandarlampung, Selasa (18/08/2020).
Dalam konferensi pers tersebut Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) DR. Hi Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM menjelaskan bahwa pihaknya jelas menolak dengan adanya putusan sebelah pihak yang disampaikan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ferry Triadmojo.
“Putusan lolos dan tidak lolosnya kami ada di pleno akhir tingkat kota, jadi saya dan tim akan terus berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu dengan membawa bukti bukti yang sudah kami pegang karena adanya kejanggalan data yang sangat merugikan pihak kami,” ujar Dang Ike.
Dang Ike juga menepis dengan ketidak lolosan pleno yang digelar oleh KPU di tingkat kecamatan yang sudah tersebar dibeberapa awak media online.
“Sebelum pleno digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan dukungan perseorangan Ike-Zam dengan berdasarkan data yang di dapat dari tim dilapangan di verfak kedua sudah memenuhi syarat yang di tanda tangani oleh pihak PPS dan PPK serta Panwas disebagian besar kelurahan dengan total rekapitulasi 26,077 dukungan,” terang Dang Ike.
Berdasarkan data yang di ikuti pada saat pleno selasa pagi sampai dengan selesai di tingkat kecamatan di anggap tidak sah karena tiba-tiba ada dua data hasil yang di pegang oleh KPU kota yang harus di ikuti, yang mana sudah diketahui tim ike-zam serta ppk pps dan panwas sebelum terjadinya pleno terlaksanakan.
Untuk diketahui, dengan berlangsungnya pleno di tingkat kecamatan banyak hasil yang tidak memuaskan yang di kemukakan langsung oleh KPU kota setempat sehingga ditolak dan tidak mau di tanda tangani oleh tim ike-zam yang mana pihak tim Ike-Zam merasa sangat di rugikan karena keterangan data dukungan perseorangan tidak sesuai dengan data yang pertama didapat dari kordinator dan LO tim Ike-Zam yang berada dilapangan yang mana data dukungan tersebut sudah diketahui dan di tanda tangani tim penyelenggara PPK PPS dan Panwas di sebagian besar kelurahan dengan memenuhi syarat untuk bisa menghantarkan Ike-Zam lolos di verifikasi faktual kedua. (red)
Editor: Mancar