Tekab 308 Polres Lamtim Bekuk Pelaku Pembuatan Senpi Rakitan

LAMPUNG TIMUR (PBO)- Team  tekab 308  Polres Lampung timur yang  dipimpin langsung Kasat Res AKP Sugandhi S. Nugraha., S.H berhasil  mengungkap tempat pembuatan senjata api rakitan. (15 /1/ 2018).

Tempat Pembuatan Senjata Ilegal tersebut berda  di desa tanjung sari kecamatan jabung lampung timur. Team tekab 308 berhasil mengamankan seorang pelaku  berinisial  YLK, (31) th.

Team tekab 308 mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar  bahwasanya  di salah satu rumah warga  memang dsi jadikan tempat pembuatan senpi rakitan, kemudian dilakukan  penyelidikan  dan benar didapati pelaku  sedang merakit senpi di dalam rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dengan Sejumlah  Barang Bukti yg berhasil diamankan berupa ,1 unit mesin las,2 unit mesin bor tangan,1 buah tanggem,1 lembar besi plat ,1 buah pelin dung muka,4 pucuk kerangka senpi ,1  lembar amplas, 7  silinder,1 lembar bahan stanlis digunakan untuk membuat gagang, 7  buah gagang senjata terbuat dari kayu,5  lempeng plat besi digunakan untuk membuat badan senjata api,8 butir amunisi dan 10  bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H.,  yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S. Nugraha., S.H  membenarkan bahwa team tekab 308  telah Berhasil Mengungkap  tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna penyelidikan lebih lanjut “Ungkapnya.(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *