Tajamnya Keadilan atau Pilih Kasih? Sorotan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

penaberlian.com, Lampung Timur – Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menjadi sorotan publik.

Panji Nugraha, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mencuat dalam agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp43,3 miliar, sebagaimana dinyatakan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Panji, yang juga merupakan advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjungkarang dan Sekjend Laskar Lampung, menyoroti keberadaan saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Ia menyatakan bahwa beberapa saksi terbukti menerima uang hasil markup ganti rugi, namun hingga kini tidak ada langkah hukum untuk menetapkan mereka sebagai tersangka atau meminta pengembalian kerugian negara.

“Bagaimana mungkin saksi yang jelas-jelas menikmati hasil dari uang ganti rugi fiktif, seperti Hafiz Sidik Purnama yang menerima Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta secara tunai, tidak dijadikan tersangka?

Padahal, kerja sama menitipkan tanam tumbuh di lokasi tanah orang lain, seperti milik Winarno, terbukti di persidangan,” tegas Panji.

Ia juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti foto, ditemukan tumpukan uang Rp100 ribuan di rumah Komari, seorang anggota DPRD Lampung Timur. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut terkait sumber atau penggunaan uang tersebut.

“Ini menunjukkan adanya kemungkinan pilih kasih dalam penegakan hukum.

Mengapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka, sementara pihak lain yang jelas terlibat dibiarkan begitu saja?” kritik Panji.

Lebih lanjut, ia berharap agar Kapolda Lampung dan Kejati Lampung turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil tanpa tebang pilih.

Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

“Kami meminta atensi dari aparat penegak hukum. Jangan berhenti pada satu tersangka saja.

Siapapun yang terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk mengembalikan uang negara yang telah dirugikan,” pungkasnya.

Kasus Bendungan Marga Tiga kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Lampung.

Publik menanti, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau justru tersendat oleh kepentingan-kepentingan tertentu? (Pwdpi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *