Sosperda di SMK Pelita Bangun Rejo, Ketua DPRD Lampung Minta Masyarakat Dukung Guru Cerdaskan Bangsa

GUNUNG SUGIH : Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 9 tahun 2016 yang dilaksanakan di SMK Pelita Bangun Rejo, Lampung Tengah beberapa waktu lalu

Dalam Sosperda tersebut, Mingrum Gumay menandatangani dan meresmikan secara simbolis, bantuan pengadaan sumur bor di SMK Pelita dan masyarakat Kampung Sri Purnomo.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, sosialisasi sangat penting dilakukan agar sejumlah pihak yang akan bersinggungan dan melaksanakan peraturan daerah (Perda) ini, dapat memahami sepenuhnya agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya dikemudian hari.

“Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengembalian kewenangan tingkat SMA/SMK sederajat kepada Pemprov Lampung, jadi saat ini koordinasinya dilakukan dengan Dinas Pendidikan Lampung,“ kata Mingrum Gumay.

Mingrum juga menyinggung tentang mekanisme dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa, melalui sekolah tidak boleh ditafsir hal yang berbeda, sepanjang itu dalam konteks memberikan pembelajaran bagi para siswanya.

“Kita tidak boleh menyimpulkan secara prematur; langkah-langkah yang dilalui dewan guru dalam melakukan tindakan yang mendidik selalu dalam konteks kekerasan dan lainnya, kita harus bijak menyikapi itu,” ujar Mingrum Gumay.

Bahkan semuanya harus mendukung upayanya tersebut, sepanjang tujuannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mingrum menegaskan, dirinya tidak membedakan dalam memberikan perhatian sekolah dengan status negeri, swasta, atau yayasan sekalipun.

Sebab menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan masa depan generasi anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *