Bangkinang Kota (Penaberlian.com) – Program Kota Tanpa Kumuh (kotaku) merupakan program Deputi Cipta Karya Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemukiman yang bertujuan untuk mempercepat penanganan pemukiman kumuh diperkotaan.
Pada tahun 2022 Kelurahan Bangkinang, Kec. Bangkinang Kota mendapatkan perhatian khusus dari kementerian PUPR sehingga pada Kamis 30 Juni 2022 dilaksanakan sosialisai Program Kotaku di Kantor Kelurahan Bangkinang. Turut hadir pada pertmuan ini adalah Camat Bangkinang Kota Ibu Minda, SH., Lurah BKN Suprapto, SE, Tenaga Ahli Provinsi Bp. Dariyatmo, ST & Bory Irsyad, ST, PPK Bp. Femby, ST, LPM Bp. Aryadi, S.Sos.,MM. dan pendamping Provinsi Riau Bp. Lukman Nulhakim, ST, bersama RT/RW terkait yang masuk dalam kawasan kumuh sesuai Keputusan Bupati Kampar Tahun 2021.
Camat Bangkinang Kota Ibu Minda, SH. mengucapkan terimakasih atas dilaksanakannya sosialisasi ini dan semoga dapat ditangani dengan segera tentunya melalui mekanisme yang telah ditentukan. Sebagai tambahan Camat Bangkinang Kota menyampaikan bahwa Tahun 2021 untuk program kotaku sudah dilaksanakan di Kelurahan Langgini.
Tenaga Ahli Provinsi Riau Bp. Dariyatmo, ST menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Kotaku ini adalah Permen PUPR 14 Tahun 2018, dimana 7 Aspek dari 16 kriteria pemukiman kumuh yang akan ditangani, sehingga nanti akan dilakukan peninjaun langsung kelokasi untuk pendatan berdasarkan juknis untuk kemudian dilakukan penilaian layak atau tidaknya.
Diakhir acara tersebut dilakukan penandatangan berita acara bersama Program Kotaku 2022 sekaligus penunjukan penyelenggara swakelola serta kelompok pemanfaatan dan pemeliharaan.