BANDARLAMPUNG (PBO) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, Prof. Dr. H. Moch. Mukri angkat bicara soal dilaporkannya anggota DPD RI, Andi Surya oleh civitas akademis UIN Raden Intan ke Polda Lampung.
Ini terkait pernyataan Andi Surya yang menyebut kampus UIN sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis agama, namun justru menjadi sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen. Pernyataan Andi Surya menyoal terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Raden Intan pada salahsatu mahasiswinya.
“Pada hakekatnya, kami tidak menutup mata terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan pada salahsatu mahasiswinya. Semua kritik dan saran kami terima dan pasti akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Karenanya, lanjut Mukri pihaknya kini menyerahkan proses kasus ini keaparat penegak hukum. Tentunya dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Tidak perlu berspekulasi dan mengada-ngada, seperti katanya-katanya begitu. Supremasi hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Biarkan proses hukum berjalan dan kita percayai. Lagian masyarakat Lampung juga sudah sangat cerdas,” papar Mukri.
Yang keliru lanjut Ketua PWNU Provinsi Lampung tersebut adalah, ketika menggeneralisir permasalahan yang terjadi. Misalnya ada kata-kata yang menyebut kampus UIN Raden Intan Lampung merupakan sarang maksiat. Itu jelas merupakan cara berpikir yang salah. Ibarat di suatu masjid ada sandal atau sepatu yang hilang. Masak lalu disimpulkan jika masjid tersebut merupakan sarang copet atau pencuri.
“Hal ini yang membuat teman-teman civitas akademis UIN Raden Intan, mulai dari mahasiswa, dosen, karyawan beserta para alumninya yang terdiri dari berbagai profesi dan tersebar di berbagai instansi di seluruh provinsi di Indonesia bahkan beberapa negara, merasa tercemarkan nama baiknya. Merasa terusik, harkat dan martabatnya sehingga membawa persoalan ini keranah hukum. Untuk diketahui, saya sebagai pimpinan tertinggi di UIN Raden Intan tidak akan intervensi, apalagi ikut campur. Lebih-lebih memprovokasi. Sekali lagi, biar proses hukum yang akan membuktikannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui perselisihan antara anggota DPD RI, Andi Surya dengan civitas akademis UIN Raden Intan akhirnya berujung ke polisi. Mahasiswa, dosen dan karyawan UIN Raden Intan resmi melaporkan Andi Surya ke Polda Lampung, Senin (21/1).
Usai melapor ke Ka SPKT AKBP Adisastri, S.H, M.H, rombongan pejabat UIN Raden Intan dan penasihat hukumnya, langsung dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Adapun rombongan pejabat UIN yang melapor ke polda terdiri, Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, MPd, Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. Idham Cholid, Dekan Fak. Syariah Dr. Alamsyah, MH, Dekan FTK Prof. Chairul Anwar, MPd, Dekan Fak. Ushuluddin Dr. Arsyad Shobi, Dekan Fak. Dakwah dan Komunikasi Prof. Dr. Khomsyahrial, Karo AAKK Drs. Jumari Iswadi, MM, Dr. Wagianto, SH, MH dan Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH.
Sebelumnya statemen Andi Surya yang menuding UIN Raden Intan sebagai sarang maksiat menimbulkan persoalan baru. Berbagai respon muncul mulai dari nada penyesalan sampai ke ancaman pelaporan ke pihak kepolisian, seperti yang dilakukan beberapa mahasiswa. Karena merasa dirugikan dengan statemen itu, beberapa mahasiswa menuntut Andi Surya diproses hukum karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik UIN Raden Intan.
“Kami menolak keras pernyataan Andi Surya yang menyebut UIN Raden Intan sebagai sarang maksiat dan tidak profesional,” tegas Ferdinan salahseorang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan.
Hal senada dikatakan Poppy Merkuri. Sebagai salahsatu mahasiswa UIN Raden Intan, dia menolak pernyataan yang mengatakan kampus UIN sarang maksiat. “Hal ini sangat disayangkan, seharusnya sebagai orang berpendidikan sekaligus anggota DPD RI, bisa menyaring perkataan sesuai diksi bahasa yang baik, bijak, santun dan bermartabat. Sehingga tidak menimbulkan fitnah tanpa ada bukti fakta yang dapat mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Sebelumnya pernyataan penanggungjawab Kelompok Studi Kader (Klasika) Een Riansah bahwa kasus pelecehan seksual di Kampus UIN Raden Intan bukan yang pertama, dimana sebelumnya pernah terjadi tiga kasus pelecehan seksual dalam tiga tahun terakhir mengundang komentar senator Lampung, Andi Surya.
“Ini fakta luar biasa jika benar pernyataan Penjab Klasika Een Riansah, Kampus UIN sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis agama justru menjadi sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen. Meskipun saya percaya bahwa ini hanya segelintir kecil oknum dosen UIN,” ujar Andi Surya.
Dilanjutkannya, kampus palang pintu idealisme, norma, dan darma bakti kepada nusa bangsa dan agama. “Apakah oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan ini sudah kehilangan akal sehat dan keimanannya,”tanya Andi Surya.
“Kampus seharusnya menjadi tempat di mana anak-anak bangsa dididik menjadi insan handal yang tangguh menghadapi masa depan melalui tridarma perguruan tinggi. Bukan menjadi objek hasrat seksual oknum dosen. Saya menjadi kehilangan kata-kata untuk menyampaikan gejala immoralitas yang terjadi kampus UIN ini,” sambungnya.
Andi Surya menegaskan sebagai Anggota DPD RI, dia tentu harus berpendapat saat diminta tanggapan soal dugaan tindak asusila di kampus berbasis agama yang notabene milik negara dan berada dalam lingkup tugas konstitusi pengawasannya sebagai anggota parlemen asal Lampung.
“Saya punya kewenangan dan hak konstitusional mengkritisi ketidakadilan dan menyampaikan ke khalayak dan aparat hukum, apalagi ini soal dugaan pelecehan seksual yg terjadi di daerah pemilihan saya. Kewenangan konstitusional ini dijamin oleh UUD 45 dan UU MD3, jadi saya tidak sembarangan membuat pernyataan,” kelitnya.
Selanjutnya, dirinya menerangkan, anggota parlemen memiliki hak imunitas yang dilindungi UUD45 dan UU MD3. Anggota DPD RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
“Oleh karenanya, jika IKA UIN Lampung berniat mengkriminalisasi saya ke polisi, maka saya juga memiliki hak sama, yaitu dengan dugaan menghalang-halangi tugas, hak, kewenangan dan kehormatan konstitusional saya sebagai anggota parlemen maka saya akan lapor ke Bareskrim Polri,” tegas Andi Surya.
“Bagi saya tidak masalah terpilih atau tidak sebagai Senator pada periode akan datang, yang jelas saya berdoa, berusaha dan bekerja sebaik-baiknya, apapun hasilnya itu urusan rakyat yang memilih dan saya percayakan pada ketentuan Allah SWT,” tutupnya. (rls)