SK KAKON TEGAL BINANGUN TABRAK UNDANG UNDANG

Tanggamus, (PBO) – Masyarakat Pekon / Desa Tegalbinangun Kecamatan Sumberejo Tanggamus pertanyakan ketua BPD / BHP rangkap Jabatan sebagai ketua Pelaksana Proyek PAMSIMAS 3 thn 2021.

BHP itu kan DPR nya Desa atau Pekon yang pungsinya untuk mengawasi pekerjaan yang ada di desa Nah kalau ketua BHP nya sudah jadi ketua Proyek terus siapa lagi yang akan ngawasi Pekerjaan tersebut terang Am ( inisial red) salah seorang warga setempat

Jadi wajar jika masyarakat menduga banyak Penyimpangan Pengerjaan Proyek Air Bersih ini tuturnya kepada awak media Pena Berlian Online Tanggamus ini beberapa waktu yang lalu.tentunya sangat lah wajar hal ini menjadi sorotan masyarakat karna berdasarkan pasal 64 UU 6 / 2014 yang mengatur larangan bagi anggota BPD / BHP di ayat 6 dan ayat 7 Rangkap Jabatan lain yang di tentukan oleh Peraturan dan Perundang undangan dan di larang sebagai Pelaksana Proyek desa / Pekon.

Terkait ketua BHP yang merangkap Jabatan sebagai ketua Proyek Air Bersih ( PAMSIMAS ) tahun 2021 Sujono selaku Kepala Pekon Tegal Binangun mengatakan memang benar saya yg membuat kan SK Panitia Pelaksana Proyek Air Bersih itu dan sebagai ketuanya adalah pak wakidi…dan hal itu saya kira tdk masalah selama pekerjaannya selesai dengan baik..terangnya saat di temui di kediamannya kemarin.
Selasa (15/2/22)

Hal senada juga di sampaikan oleh Wakidi bukan saya aja yang ketua BHP merangkap Jabatan ketua PAMSIMAS di Pekon lain juga ada ujarnya (Romli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *