Sumedang, (PBO)- MA Sidang perkara perdata tanah yang disengketakan oleh pihak penggugat ( OOM ENTJU ) melawan tergugat anak anak putri dari kel. H. YOYO NATA AMIJAYA yang di wakili oleh Agri Laksana yang menguasakan kedua belah pihak kepada pengacara. Sidang digelar pada tanggal 17 Pebruari 2022 yang mulai pada jam 13.00 WIB di pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang.
Hakim memeriksa 2 orang saksi yang disodorkan oleh pihak penggugat diantaranya saksi ke satu bernama jumnah warga Desa Jambu Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang dan saksi yang kedua adalah ida yang mengaku pernah menggarap tanah milik H. YOYO NATA AMIJAYA.
Lokasi tanah yang berada di wilayah Areal Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, tanah yang diperkirakan luas sejumlah 730 M3.
Kronologis tanah awal mulanya adalah milik H. YOYO NATA AMIJAYA yang beralamat di dusun Hambawang Desa Pada asih kecamatan conggeang kabupaten Sumedang, tanah tersebut telah mempunyai sertifikat juga dalam kepemilikan secara resmi atas nama H. YOYO NATA AMIJAYA beberapa bulan lalu menurut OOM ENTJU selaku penggugat menerangkan kepada tergugat tanah tersebut telah dibeli oleh pihak penggugat dan tanah tersebut telah di garap oleh suami Ny. JUMNAH di dusun jambu Desa Jambu kecamatan conggeang Kabupaten sumedang.
Setelah terjadi ada program pemerintah untuk pembangunan jalan tol Cisumdawu tanah tersebut terkena gusuran untuk dijadikan jalan tol Cisumdawu, Pihak OOM ENTJU Selaku penggugat merasa aneh karena pencairan tanah tersebut yang dibayarkan melalui Bank Mandiri dicairkan melalui Keluarga H. YOYO NATA AMIJAYA sehingga terjadilah persengketaan tanah tersebut sampai terjadi berperkara di pengadilan tinggi sumedang yang telah disidangkan oleh hakim beberapa kali terjadi persidangan.
Pada tanggal 17 tepat jam 13 WIB Hakim memeriksa kedua orang saksi, setelah kedua saksi diperiksa memang ada kejanggalan karena keterangan kedua orang saksi setelah dipertanyakan baik batas tanah maupun kronologis tanah para saksi tersebut lebih banyak menjawab yang tidak tahu dari pada yang tahu.
“Pada tanggal 11 pebruari hari Jumat yang lalu hakim telah memeriksa lokasi areal tanah yang dipersengketakan untuk membuktikan tanah tersebut keadaannya, setelah dibuktikan memang bener tanah tersebut ada dan terkena jalan jalur tol Cisumdawu di areal wilayah desa cipamekar kecamatan conggeang kabupaten Sumedang yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.
“Pada akhir persidangan mau ditutup hakim menyarankan bahwa para pihak mengharapkan dalam menghadirkan para saksi supaya benar benar orang yang mengetahui kronologis tanah tersebut supaya terang didalam mengungkapkan perkara dan kami bukan malaikat” tandasnya.
Asep Kabiro kabupaten Bandung.

