Jakarta, (Pena Berlian Online) – Persidangan pinjaman kredit Macet Nasabah Bank Sinarmas terdakwa Henny Djuwita Santosa sebesar 198 Miliar. (13/06/2022)
Dalam kegiatan sidang sebelumnya Angsuran Kredit Macet Terdakwa Henny Djuwita Santosa baru membayar sekitar 15 Miliar.
Berdasarkan hasil pengembangan pihak penyidik kepolisian menduga perbuatan terdakwa Henny itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran melakukan Tindakan Pidana Penipuan & atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang Jo Menyuruh Melakukan atau turut membantu Melakukan Perbuatan Pidana yaitu Melanggar : Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan & Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke.1 KUHP
Saat menangani dalam kasus Terdakwa Rormala, yang sebelumnya diduga menurut pengacaranya sebagai korban yang dilakukan oleh atasanya adalah Perusahaan PT.APS/Aneka Putra Santosa yakni terdakwa Putra Santosa/ terdakwa Henny Djuwita Santosa & FUI Cin alias Susan yang juga bertindak sebagai komisaris PT.APS yang tidak ditangkap atau hanya menjadi terlapor saja.
Merekalah yang dilaporkan oleh pihak Bank Sinarmas diduga melakukan Penipuan & Penggelapan tetapi Mengapa hanya Karyawan bisa ditetapkan menjadi Tersangka.
Setelah adanya tanggapan dan jawaban atas eksepsi terdakwa Minggu depanya akan segera diputuskan,klo tidak ada halangan tanggal 20 Juni 2022 akan ada Putusan Sela,demikian Ketua Hakim menjelaskan.
Anehnya lagi terdakwa Henny ini sudah mengungkapkan Pailit dan kenyataanya dilapangan bahwa bisnisnya itu masih tetap Jalan.
Dan JPU Gershon ketika dikonfirmasi saat usai persidangan mengenai kebenaran tersebut mengungkapkan, “Oh kalau mengenai itu saya tidak mengetahui,” ujar Gershon.
Ditempat yang sama Ketua OKK Pusat Satria Kita Pancasila/Aldi F Arif seusai mengikuti persidangan pinjaman kredit Macet Terdakwa Henny Djuwita Santosa tersebut mengungkapkan,” Saya Menilai dalam kasus persidangan Ada yang janggal Sepertinya perlakuan Istimewa terhadap Tahanan terdakwa Henny Djuwita Santosa.Berbeda dengan terdakwa lainya/Rosmala yang datang dengan baju tahanan & Masih dalam tahanan Kejaksaan,Ujarnya
Sementara itu Ketua OKK DPP ormas Satria Kita Pancasila berharap Kepada Pihak Pengadilan Wajib Objektif dalam menyikapi kasus Hukum tersebut,mengingat proses persidangan ini selalu kami kawal demi tegaknya hukum di republik ini. (KarMend)

