Bandarlampung (Pena Berlian Online)- Perilaku Prada DP yang menjadi terdakwa karena diduga memutilasi kekasihnya Vera Oktaria (21) terungkap dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Prada DP menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Diketahui sebelumnya, Prada DP membunuh dan memutilasi pacarnya, Vera Oktaria (21).
Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.
Dalam dakwaan terungkap, perilaku Prada DP seusai memutilasi kekasihnya Vera Oktaria.
Disebutkan dalam dakwaan, setelah memutilasi Vera, Prada DP duduk santai di samping jenazah.
Hal itu dilakukan sembari mengisap satu batang rokok.
Ia juga memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.
Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli Prada DP di pasar, tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia membeli buah jeruk, saat membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi.
Seluruh barang tersebut rencananya digunakan Prada DP untuk membungkus jenazah korban.
“Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas.”(Tl)