Sumut (Pena Berlian Online)-Seorang warga Kec.Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang berinisial IS ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas dasar laporan istrinya sendiri karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kanit PPA Iptu Lidya Gultom,IS melakukan pencabulan dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Penangkapan IS berdasarkan laporan Polisi NO.LO/B/631/VII/2022 /SU.RES Tebing Tinggi/SPKT.TebingTinggi tanggal 27 Juli 2022 dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Lidya Gultom melanjutkan,IS diketahui telah melakukan persetubuh kepada anak kandung sendiri berawal dari kecurigaan istrinya terhadap korban yang selalu termenung dan berdiam diri di rumah.Lalu si istri bertanya kepada korban apa yang telah terjadi pada dirinya dan korban mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh ayah kandung sendiri sebanyak 3 (tiga) kali
Mendengar oengakuan si anak,istri IS langsung melaporkan ke Polres Tebing Tinggi dan atas perbuatannya IS diancam Pasal 81ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU NO.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu NO.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tutupnya