penaberlian.com, Bandar Lampung, – Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan Hotel Emersia dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024).
Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan Sosialisasi salah satu perda pemerintah pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar oleh salah satu OPD langsung dihadang oleh petugas satpam yang bertugas dilokasi Ballroom dan melarang awak media untuk meliput acara tersebut.
Atas pengusiran itu, salah satu wartawan yakni Indra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta rekan-rekan media yang hadir langsung bertanya kepada petugas Satpam AA mengenai alasan pelarangan peliputan itu.
“Bapak dari mana.? Kenapa kami tidak boleh meliput.! kami disni menjalankan tugas jurnalis kami untuk mencari berita terkait kegiatan permerintah provinsi lampung, dan langsung dijawab AA bahwa dirinya adalah pemilik hotel,” ujar Indra.
Selanjutnya, salah satu petugas wanita Inisial F juga mengatakan bahwa OPD terkait tidak mengundang para awak media dan kemudian mempersilahkan para wartawan untuk meninggalkan lokasi.
Ketika ditanya siapa pegawai OPD yang melarang para awak media untuk meliput acarat tersbut, satpam F tidak bisa menjawab.
“Siapa nama pegawai yang melarang kami untuk meliput, coba tunjukan orangnya” ucap para wartawan yang hadir.
Tak sampai disitu, karena kesal, satpam F juga sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada para wartawan.
“jangan mencari berita Hoax, mencari uang itu yang halal,” jelas indra yang heran atas maksud perkataan dari satpam F itu.
Atas kejadian itu, Indra selaku ketua persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta para wartawan yang hadir sangat menyayangkan sikap arogan kedua petugas satpam Hotel Emersia itu.
Sementara, susuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur bahwa, siapa yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. (Tim)