Palembang (pena berlian online)– Beberapa Pengurus yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPP PPAM Indonesia) Sumatera Selatan (Sumsel) berangkat ke kabupaten Liwa untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) pada Rabu (5/10/2022).
Kedatangan mereka untuk memperjuangkan keadilan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Lambar, Artha Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) yang sebelumnya telah memasuki sidang putusan yaitu hakim menjatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedatangan Pengurus DPP PPAM Indonesia Sumsel ke Kejari saat itu juga dihadiri oleh korban NMS beserta keluarganya yang disambut langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lambar Zenericho SH.
Adapun Pengurus DPP PPAM Indonesia yang datang tersebut adalah Effendi Mulia, sebagai Ketua Umum (Ketum), Ira Arisandi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Mardiana SH, MH, CPL Sekretaris bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Chairunsyah Anggota Bidang Investigasi, serta Nazly bidang Media.
Dihadapan beberapa awak media, Mardiana menyampaikan, “kedatangan kami kemari guna memperjuangkan agar kasus ini dapat ditangani secara profesional untuk dapat memberikan keadilan yang memuaskan bagi korban, dalam pertemuan singkat tadi intinya kami meminta pertanggung jawaban kode etik jaksa penuntut umum karena penegakan hukum pada kasus ini harus bisa memberikan rasa adil bagi korban”, ujarnya
Lanjutnya,” kami berharap kepada bapak presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin serta instansi terkait agar dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja penegak hukum. Aparat Hukum adalah perwakilan Tuhan jika di Indonesia ini sudah krisis kepercayaan kepada aparat hukum maka ,jangan sampai permasalahan hukum di negeri ini selalu terindikasi dengan selogan “No Money, No Justice”, pungkas Mardiana.
(Lily)