KALIANDA – Remaja harus menunda usia perkawinan di usia dini. Sebab, menikah di usia muda sangat rentan dengan penyakit sehingga terancam akan kematian. Selain itu, terancam dengan perceraian, sebab masing-masing pasangan belum memiliki persiapan yang matang.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM saat membuka Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini bagi Pelajar di Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/12/2016).
“Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini seperti ini saya nilai sangat penting, bila perlu, kedepan kita adakan disetiap sekolah-sekolah. Karena dampak dari pernikahan dini ditinjau dari aspek psikologis, biologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pernikahan dini tersebut,” kata Fredy.
Pada kesempatan itu, Fredy juga menghimbau kepada para remaja siswa/siswi di Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat berperilaku sehat, menghindari resiko seksualitas, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif (NAPZA) yang dapat menimbulkan penyakit AIDS dari virus HIV.
“Gunakanlah masa remaja dengan sebaik-baiknya untuk mengukir banyak prestasi yang setingginya-tingginya, berkreasi dan berinovasi tanpa harus terpecah konsentrasinya. Idealnya usia menikah 22 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki,” imbuhnya.
Dirinya jua berpesan kepada peserta sosialisasi Pernikahan Usia Dini untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai yaitu memberikan pemahaman kepada peserta sebagai langkah untuk menekan angka pernikahan usia dini serta menambah pengetahuan baru soal reproduksi dan mencerdaskan pelajar usia nikah.
“Semoga pengetahuan yang didapat dalam kegiatan ini dapat bermanfaat, agar remaja memahami resiko pernikahan dini dan dampak hubungan di luar nikah serta membuat kita bisa lebih mawas diri dalam bergaul. Apalagi pergaulan anak muda zaman sekarang memang rentan pengaruh negatif,” ujarnya.(Rizki).