Jawa Barat, (Pena Berlian Online) – Sebanyak 40 personel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiapkan guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang. Demikian disampaikan oleh Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah. Saat dikonfirmasi Tim media terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Jumat (15/7/2022).
“Iya, kami tengah mempersiapkan sebanyak 40 personel Satpol PP untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumedang,” ujar Deni.
Sebelum diterjunkan ke lapangan mendampingi tim dari Bea Cukai, sambung Deni. 40 personel Satpol PP tersebut, terlebih dahulu akan mengikuti TOT (training of trainer), dengan pemateri langsung dari Bea Cukai. Dalam TOT itu, ke 40 personel akan diasah pengetahuannya dan dilatih bagaimana mengenali ciri dari rokok ilegal. Hal ini sangat penting, karena di lapangan ada juga rokok ilegal yang telah menggunakan pita cukai palsu, ungkap Deni.
“Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Mulai Pertengan Juli. Adapun untuk pelaksanaan TOT dan pemberantasan rokok ilegal ini, lanjut Deni, direncanakan akan dilaksanakan mulai pertengahan Bulan Juli ini dan didanai dari anggaran DBHHCT. Nanti, setelah semuanya dilatih melalui TOT, personel tersebut akan terjun langsung ke lapangan mendampingi tim dari Bea Cukai,” tegasnya.
Deni mengakui, bila peredaran rokok Ilegal di Sumedang saat ini kian marak, dan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan asesment di lapangan untuk mencari supplier utama peredaran rokok ilegal ke Sumedang.
“Iya, informasi dari para pengecer rokok ilegal, mereka mengaku mendapatkan rokok ilegal itu dari supplier luar Daerah. Untuk itu, pihaknya tengah memburu supplier tersebut,” tuturnya.
Disinggung apakah di Sumedang ada industri rumahan yang memproduksi rokok ilegal. Deni memastikan, jika para petani tembakau yang ada di Sumedang tidak ada yang memproduksinya. Bahkan, umumnya para petani tembakau Sumedang menjadi supplier bagi perusahaan-perusahaan rokok yang legal melalui sejumlah bandar tembakau.
“Para petani tembakau di Sumedang ini, umumnya hasil panen tembakau di jual ke sejumlah bandar, dan akan disuplai lagi ke pabrik rokok yang legal,” ungkap Deni.
Deni berharap, masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi rokok yang ilegal, karena tentu dapat berdampak terhadap keberlangsungan para petani tembakau itu sendiri.
“Meski diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHHCT) yang diterima oleh Pemda Sumedang itu, nantinya akan dialokasikan untuk beberapa hal, seperti edukasi terhadap masyarakat, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur pendukung pertanian,” tandasnya. (Asep dira)