Samsul Hadi Serahkan 266 SK TKS di Gedung NU

Bandar Lampung(PBO) – Wakil Bupati Tanggamus H. Samsul Hadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kepada 266 tenaga honor di lingkup Dinas Pedidikan (Disdik) setempat.

Penyerahan SK berlangsung di Aula Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tanggamus di Pekon Gistingpermai, Kecamatan Gisting, Rabu (2/8).

Hadir pada acara itu, Johansyah, Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Camat Gisting Firdaus, KUPT se-Tanggamus dan uspika Gisting, serta para TKS penerima SK dari kecamatan se Tanggamus.

Johansyah mengatakan, penerimaan TKS bertujuan melengkapi kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Tanggamus.

Disebutkan, dari 266 TKS itu terdiri atas guru 187 orang, tenaga teknis satuan pendidikan (Satdik) mulai dari operator, TU, penjaga dan Pustakawan sebanyak 74 orang, dan tenaga teknis kantor 5 orang. “Dari 266 orang tersebut, ada TKS kelahiran 1952 dengan masa bakti terlama, yaitu Jaya Kusuma dari SDN 1 Kayubi Kecamatan Pugung, yang mengabdi sejak 1991 sebagai penjaga sekolah,” terangnya.

Dia mengharapkan, pemberian SK TKS dapat memacu semangat yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Demi kemajuan dan perubahan mutu pendidikan di Kabupaten Tanggamus ke arah yang lebih maju dan bermartabat,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Hi.Samsul Hadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium penerimaan CPNSD, sehingga daerah belum bisa melaksanakan penerimaan CPNSD.

Pemkab Tanggamus berharap penerima SK TKS lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari instansi terkait. TKS merupakan tenaga kerja yang diangkat melalui SK Bupati dan dapat diangkat kembali setiap tahun setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari unit kerja yang bersangkutan.

“Dengan ketentuan, tidak menuntut diangkat sebagai CPNS atau PNS. Sanggup melaksanakan tugas sesuai instruksi pimpinan, bersedia berhenti apabila melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, tidak menuntut gaji dan penghasilan lainnya,” terangnya.

Samsul juga berpesan supaya TKS yang baru menerima SK ini mampu menunjukkan kemampuan yang dimiliki dengan karya nyata. Tingkatkan loyalitas dan kedisiplinan, baik di lingkungan kerja maupun di luar satuan kerja.

“Ke depan saya berharap, jenjang pendidikan tenaga guru honorer minimal sarjana. Karena untuk meningkatkan mutu pendidikan, tidak cukup lulusan sekolah menengah atas,” katanya.

(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *