Kotabumi(Pena Berlian Online)–Meskipun batas waktu pengembalian kerugian daerah telah mepet, namun uang makan dan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara hingga kini baru sekitar Rp600 juta. Batas waktu pengembalian ini jatuh pada tanggal 28 Agustus 2020 atau dengan kata lain tinggal 10 hari lagi.
Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Lampung menemukan belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 972.814.000. Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lamping Utara tahun 2019.
“Sampai saat ini baru sekitar Rp600 juta yang dikembalikan terkait temuan makanan dan minuman itu,” terang Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, Selasa (18/8/2020).
Menurut Mankodri, pihak – pihak yang terkait dengan temuan makanan dan minuman itu masih memiliki waktu hingga tanggal 28 Agustus mendatang. Tanggal itu menjadi batas waktu pengembalian seperti yang diinstrusikan oleh pihak BPK.
“Masih ada waktu hingga tanggal 28 Agustus mendatang. Semoga, semuanya dapat terselesaikan,” kata dia.
Selain masih memroses pengembalian kerugian daerah yang terjadi di Sekretariat Daerah, Mankodri menyebutkan, pihaknya juga tengah memroses temuan BPK di instansi lainnya. Temuan ini berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan.
“Total temuannya sekitar Rp300 juta,” jelasnya.
LKPD Lampung Utara tahun 2019 diganjar oleh BPK dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat ini turun satu peringkat jika dibandingkan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat selama tiga tahun belakangan ini.(Rilis)
Mutiaraduta