RIVAN ZULIZAR : KONTRAK ANTARA E WARUNG DAN SUPLAYER HARUS DIBATALKAN

Way kanan (Pena Berlian Online) Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Way kanan salahi prosedur dalam Pedoman Umum.

Rivan Zulizar Ketua MarCab Laskar Merah Putih Indonesia kabupaten Way Kanan mengungkapkan, Penyaluran BPNT di Kabupaten Way Kanan tidak sesuai dengan Mekanisme dan Pedoman Umum yang sudah dikeluarkan oleh pusat.

“Proses penyaluran ada Pedoman Umum nya dari Pusat” jelas nya (02/10)

Sesuai dengan Pedoman umum tidak ada yang namanya kontrak mengikat antara E-Warung dan Suplayer, artinya E-warung bebas memilih suplayernya, selain itu Pendamping Kecamatan (TKSK) dilarang membentuk E-warung bahkan mengarahkan ke satu E-Warung.

“ Tapi yang ada saat ini, kedua hal itu sudah dilanggar, hal ini saya katakan dengan tegas dan tanpa rekayasa, saya punya bukti Surat Perjanjian (MoU) yang sangat mengikat E-Warung sehingga E-Warung ketakutan untuk memilih sendiri suplayernya bahkan saya punya bukti E-Warung tersebut mengatakan ada kontrak dengan TKSK” Ungkap Rivan dengan tegas

Rivan Zulizar menegaskan kembali kepada awak media, kontrak antara suplayer dan E-warung harus dibatalkan demi aturan dan Pedoman Umum yang sudah dikeluarkan dari pusat, dan bagi TKSK yang nakal mengarahkan, memaksa, menakut-nakuti E-Warung akan di laporkan kekementrian Sosial.

“bahkan di waykanan ini banyak oknum perangkat kampung menjadi E-Warung yang tentu saja hal ini juga melanggar aturan, hal-hal ini seharusnya disosialisasikan oleh TKSK BPNT Kecamatan agar proses berjalan tanpa melanggar aturan yang ada, bukannya ikut bermain dibalik layar bersama Suplayer untuk membodohi E-Warung” Tutup Rivan Zulizar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *