PWDPI Jawa Timur Mengutuk Keras Tindakan Arogansi Pengeroyokan 5 Wartawan

Surabaya (Pena Berlians Online)-Sebetulnya tindakan pengeroyokan yang menimpa 5 wartawan di SPBU Pasir Gadung Cikupa seharusnya tidak perlu terjadi, apapun permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang bijak dan tidak arogan dan sewenang-wenang,apalagi korbannya para wartawan yang sedang bertugas dalam mencari berita.Selasa (25/10/2022)

 

Atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama jurnalis, PWDPI Jawa Timur mengutuk keras atas tindakan yang arogansi tanpa memikirkan sebab dan akibatnya,dan menimbulkan proses hukum, akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum SPBU Pasir Gadung Cikupa.

 

Dengan kejadian insiden pengeroyokan yang menimbulkan korban dari media Forum Wartawan Jakarta (FWJ) yang berjumlah 5 orang yang bernama Adi Nur Febriadi,Ali Akbar alias Barong,Reza,Cahyo dan Fandi,mudah mudahan bisa menjadi rasa kewaspadaan untuk para wartawan dalam memberikan edukasi untuk masyarakat setempat.

 

Infonya baru 4 orang tersangka diamankan,pengawas SPBU yang bernama Erwin yang menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan terhadap 5 wartawan, dan 2 operator SPBU sempat membantu tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

 

Kesigapan aparat hukum dari Polres Tigaraksa patut diapresiasi,Wakasat Reskrim beserta jajarannya yang dengan sigap langsung mengesekusi para pelaku penganiayaan walaupun belum semua ditangkap.

 

Kejadian tersebut telah berlanjut pembuatan laporan di Polres Tigaraksa, dengan tanda bukti lapor

Nomor TBL/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 24 Oktober 2022.

 

“Usut tuntas pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 5 wartawan (FWJ),tindakan tersebut sudah mengerucut ke pidana dengan Pasal 170 KUHP berisikan bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama lima tahun enam bulan,”tegas Eddy Soetrisno Ketua PWDPI Jawa Timur.

 

Kesolidan dan kekompakan para jurnalis memang harus diperlukan,

dalam menjalankan tugasnya sesuai UU 40/1999 tentang Pers,wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus mentaati Kode Etik Jurnalis.(Ed’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *