Bengkulu, (Pena Berlian Online) – Diduga Upt Pasar Atas, melakukan pungutan lampu liar kepada para pedagang kaki lima, hal ini diungkapkan mantan Satgas Pasar Atas.
Diungkapkannya bahwasanya kutipan lampu – lampu yang digunakan para pedagang kaki lima tersebut tidak disetorkan kepada daerah melainkan uang tersebut diduga masuk kekantong peribadi, lebih anehnya aliran listrik tersebut diambil dari Kantor UPT Pasar Atas.
“Benar adanya lampu – lampu tersebut memang di gunakan para pedagang kaki lima dengan iuran sebesar Rp 2000 perhari yang digunakan dari jam 5 subuh sampai dengan jam 10 pagi,” jelasnya
Ia juga menjelaskan dimana ada sebanyak 250 lapak pedagang yang mengunakan lampu milik pemerintah daerah, dengan hitungan pembayaran Rp 2000 per satu buah bola lampu, menurutnya jika aliran listrik bersumber dari Kantor Upt Pasar maka hasil dari kutipan tersebut harusnya di setorkan ke daerah guna untuk menambah pendapatan hasil daerah. Tetapi tidak dengan apa yang dilakukan upt pasar atas yang diduga mengantongi hasil kutipan tersebut.
“Ya seharusnya kutipan tersebut di setorkan ke daerah, hitung saja 250 lapak dikalikan Rp 2000 per bola lampu, sedangkan 1 pelapak ada yang menggunakan sampai dengan 3 buah bola lampu.” tutupnya.
Hingga berita ini terbitkan ketika dikonfirmasi Kepala Upt Pasar Atas melalui via belum memberi keterangan. (Mandala)